Mengenal Inovasi Keuangan Digital: Tujuan, Kriteria, dan Jenis-Jenisnya

Jenis Inovasi Keuangan Digital IKD

Inovasi keuangan digital (IKD) menjadi salah satu bukti perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan. IKD mencakup berbagai aktivitas yang bertujuan memperbarui proses, model bisnis, dan instrumen keuangan, sehingga memberikan nilai tambah signifikan bagi masyarakat. 

Melalui pemanfaatan teknologi, IKD mampu meningkatkan efisiensi layanan, memperluas aksesibilitas masyarakat, serta mendorong inklusi di bidang jasa keuangan. Namun, inovasi keuangan digital perlu dibarengi dengan regulasi yang jelas.

Di Indonesia, inovasi keuangan digital diatur oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya regulasi yang jelas, para penyelenggara diharapkan mampu menjalankan bisnis keuangan digital secara legal dan aman. Lalu, apa itu IKD?

Pengertian Inovasi Jasa Keuangan dan Tujuannya

Berdasarkan definisi yang dijelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018, Inovasi Keuangan Digital (IKD) adalah serangkaian aktivitas yang melibatkan pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan untuk memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan. 

IKD berjalan dengan memanfaatkan ekosistem digital dengan tujuan menciptakan layanan keuangan yang lebih efisien, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan konsumen. 

Dengan perkembangan teknologi informasi, inovasi keuangan digital menjadi amat penting demi menciptakan layanan keuangan yang lebih baik dan aksesibel.

Kriteria Inovasi Keuangan Digital

Tidak semua usaha bidang keuangan dapat disebut sebagai inovasi keuangan digital. Terdapat beberapa kriteria khusus yang membuat suatu usaha disebut sebagai IKD. Berikut beberapa kriteria yang dimaksud.

1. Bersifat inovatif dan berorientasi ke depan.IKD harus mampu menawarkan solusi baru yang dapat mengatasi tantangan di sektor keuangan.

2. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi semestinya bisa menjadi sarana utama dalam penyediaan layanan keuangan.

3. Mendukung inklusi dan literasi jasa keuangan. IKD harus dapat menjangkau masyarakat luas dan meningkatkan pemahaman mereka tentang keuangan.

4. Bermanfaat dan dapat digunakan secara luas. Solusi yang dihadirkan oleh penyelenggara IKD harus relevan dan bermanfaat bagi banyak orang.

5. Dapat diintegrasikan dengan layanan yang sudah ada. IKD harus mampu beradaptasi dan berintegrasi dengan layanan keuangan yang sudah ada.

6. Menggunakan pendekatan kolaboratif. Kerja sama antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan inovasi yang berkelanjutan.

7. Memperhatikan perlindungan konsumen dan data. Aspek keamanan data dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam setiap inovasi yang dilakukan.

Larangan dalam Inovasi Keuangan Digital

Regulasi dari OJK mengatur secara rinci, tidak hanya kriteria IKD, melainkan juga larangan bagi penyelenggara. Hal itu termuat dalam Pasal 38 Peraturan OJK No. 13 Tahun 2018. Berikut beberapa larangannya.

1. Larangan pemberian data kepada pihak ketiga

Penyelenggara dilarang memberikan data atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga.

2. Pengecualian larangan pemberian data

Larangan pemberian data konsumen dikecualikan jika:

  • Konsumen memberikan persetujuan secara elektronik.
  • Penyelenggara diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan data.

Konsumen berhak membatalkan atau mengubah persetujuan terkait pengungkapan data dan informasi. Pengajuan pembatalannya bisa dilakukan secara elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Sanksi terhadap Pelanggaran

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan OJK No. 13 Tahun 2018, OJK berhak memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara IKD. Ada beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan, yakni:

1. Sanksi administratif

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Denda berupa uang dalam jumlah tertentu
  • Pembatalan persetujuan
  • Pembatalan pendaftaran

2. Sanksi Lain

Selain sanksi administratif, OJK juga dapat mengambil tindakan tertentu terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa peringatan terlebih dahulu, dan denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama dengan sanksi lain.

Jenis-Jenis Inovasi Keuangan Digital

Berikut beberapa dari sekian banyak jenis Inovasi Jasa Keuangan (IKD) yang berkembang di Indonesia.

1. E-KYC (Electronic Know Your Customer)

E-KYC adalah platform yang melayani proses verifikasi identitas pelanggan secara elektronik. Teknologi ini memungkinkan penyelenggara jasa keuangan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas konsumen secara efisien tanpa harus bertemu langsung. Ini meningkatkan pengalaman pengguna dan mempercepat proses pendaftaran.

2. Payment System Aggregator

Payment System Aggregator menyediakan platform yang mengintegrasikan berbagai metode pembayaran ke dalam satu sistem. Ini memudahkan konsumen dan merchant dalam melakukan transaksi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pembayaran.

3. Agregator BPR dan Bank Umum

Agregator BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan Bank Umum menghubungkan berbagai lembaga keuangan untuk menyediakan akses yang lebih luas bagi konsumen. Dengan adanya agregator, konsumen dapat membandingkan produk dan layanan dari berbagai bank dengan lebih mudah.

4. Agregator Asuransi

Agregator asuransi berfungsi untuk mengumpulkan dan membandingkan berbagai produk asuransi dari berbagai perusahaan. Ini memberikan transparansi bagi konsumen dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

5. Credit Scoring 

Alternative credit scoring adalah lembaga atau badan yang mengolah data, selain data kredit dan turunannya, menggunakan algoritma tertentu melalui teknologi informasi untuk menghasilkan nilai atau huruf yang menunjukan asesmen kelayakan seseorang menerima layanan di bidang jasa keuangan.

Sistem kerjanya dimulai dengan pengajuan pinjaman oleh konsumen kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kemudian, LJK akan meminta asesmen kepada credit scoring terkait profil calon nasabah. Setelah mendapatkan hasil scoring, LJK bakal memilih dan memberikan indicative offering letter.

6. Perencana Keuangan (Financial Planner)

Perencana keuangan adalah platform yang dirancang untuk membantu individu dalam menyusun rencana keuangan mereka. Dengan menggunakan informasi dari profil pengguna, platform ini memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan yang paling sesuai. 

Cara kerjanya melibatkan analisis data keuangan pengguna, seperti pendapatan, pengeluaran, dan tujuan finansial, untuk menghasilkan strategi pengelolaan uang yang efektif dan terpersonalisasi.

7. Agen Pembiayaan (Financing Agent)

Agen pembiayaan merupakan inovasi keuangan digital yang beroperasi melalui situs web atau aplikasi. Fungsi utamanya adalah membantu lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyalurkan pembiayaan kepada calon nasabah. 

Cara kerja financial agent mencakup pengumpulan dan analisis data calon nasabah, lalu mencocokkannya dengan produk pembiayaan yang ditawarkan oleh LJK, sehingga proses pengajuan kredit menjadi lebih efisien dan cepat.

8. Agen Pendanaan (Funding Agent)

Agen pendanaan adalah platform digital yang berfungsi sebagai alat pemasaran bagi lembaga jasa keuangan untuk menarik nasabah yang ingin melakukan pendanaan. Dengan menggunakan aplikasi atau situs web, agen ini menghubungkan lembaga keuangan dengan calon pendana. 

9. Pajak dan Akuntansi (Tax & Accounting)

Platform Pajak dan Akuntansi memberikan layanan kepada individu maupun perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi dan peraturan perpajakan. Dengan akses online, pengguna dapat mengunggah data keuangan mereka, yang kemudian dianalisis oleh sistem untuk menghasilkan laporan yang akurat. 

10. Autentikasi Transaksi (Transaction Authentication)

Autentikasi transaksi adalah platform yang menyediakan layanan identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif di luar dokumen Dukcapil. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top