Mengenal Penyedia Jasa Money Changer dan Cara Kerjanya

Sistem pembayaran, kendatipun dapat dilakukan secara daring dan non-tunai, tetap bersifat domestik. Hal yang sama juga berlaku untuk transaksi keuangan secara tunai.

Oleh karena itu, turis atau Warga Negara Asing (WNA) mesti menukarkan mata uangnya sesuai yang berlaku di negara yang dituju. Dalam hal ini, calon konsumen asing dapat memanfaatkan penyedia jasa Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Non-Bank.

KUPVA Bukan Bank adalah kegiatan jual-beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. Di Indonesia, money changer diatur secara ketat oleh Bank Indonesia (BI) melalui beberapa regulasi. Salah satunya yakni Peraturan BI No. 18/20/PBI/2016.

Lalu, bagaimana sistem kerja money changer

Jenis Bidang Usaha Penyedia Money Changer

Jenis bidang usaha money changer telah diatur secara rinci dalam Peraturan BI No. 18/20/PBI/2016. Beberapa bidang usaha yang bisa dilakukan KUPVA Bukan Bank meliputi:

1. Jual beli uang kertas asing

Kegiatan usaha berupa jual-beli uang kertas asing dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan berikut.

  • Penyerahan uang kertas asing wajib dilakukan secara fisik alias bertemu langsung.
  • Penyerahan rupiah bisa dilakukan secara langsung atau melalui transfer intrabank dan antarbank.
  • Pembelian uang kertas asing oleh nasabah dari Penyelenggara
  • KUPVA Bukan Bank di atas jumlah tertentu (threshold) per bulan per nasabah wajib memiliki underlying transaksi, yakni kegiatan yang mendasari pembelian uang oleh nasabah.
  • Jika pembelian uang kertas asing dilakukan oleh penyelenggara KUPVA Bukan Bank, kewajiban terkait underlying transaksi tidak berlaku.

2. Pembelian cek pelawat

Cek pelawat adalah sebuah cek perjalanan dalam valuta asing yang bisa dipakai sebagai alat pembayaran. Kendati boleh membeli, KUPVA bukan bank dilarang bertindak sebagai agen penjual cek pelawat.

3. Kegiatan usaha lainnya

penyedia jasa Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Non-Bank diperbolehkan mengadakan kegiatan usaha lain di luar dua poin di atas, asalkan masih berkaitan dengan money changer dan telah diatur oleh BI. KUPVA Bukan Bank tidak boleh menyelenggarakan kegiatan usaha di luar ketentuan itu, misalnya transaksi jual-beli emas.

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank

Berdasarkan regulasi dari BI, dalam menjalankan usahanya, money changer tidak boleh melakukan beberapa hal berikut.

  1. Bertindak sebagai agen penjual cek pelawat
  2. Melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan penyelenggara KUPVA Bukan Bank
  3. Melakukan transaksi jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat dengan penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin dari Bank Indonesia
  4. Melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana
  5. Melakukan bisnis lain di luar kegiatan usaha berupa pembelian cek pelawat dan jual beli uang kertas asing.
  6. Menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin
  7. Melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin
  8. Melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
  9. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan kegiatan usaha terkait money changer untuk kepentingan pribadi
  10. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang menyelenggarakan bisnis terkait money changer untuk kepentingan Badan Usaha KUPVA Bukan Bank atas nama pribadi

Perizinan Money Changer

Perizinan pendirian KUPVA Non-bank amat penting agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berjalan lancar, tanpa terkendala administrasi dan legalitas. 

Secara umum, ada beberapa hal yang mesti dipenuhi saat hendak mengurus izin penyelenggaraan money changer. Prosesnya dimulai dengan pengajuan izin ke BI, persetujuan direksi dan pemegang saham, hingga penerapan ketentuan yang berlaku.

Dirangkum dari Peraturan BI No. 18/20/PBI/2016, berikut tahapan perizinan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Non-Bank

1. Izin dari Bank Indonesia 

Sebelum sebuah badan usaha money changer dapat beroperasi, mereka harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan.

2. Persetujuan untuk Direksi dan Pemegang Saham 

Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing juga harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Ini memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan usaha tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.

3. Persyaratan untuk Mendapatkan Izin 

Untuk memperoleh izin, badan usaha money changer harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

  • Harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
  • Dalam anggaran dasarnya, harus tercantum bahwa tujuan usaha adalah untuk melakukan kegiatan jual-beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat.
  • Harus memenuhi modal disetor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Modal disetor tidak boleh berasal dari aktivitas pencucian uang.

4. Proses Permohonan

Permohonan izin harus disampaikan secara tertulis oleh direksi. Setelah permohonan diterima, BI akan melakukan riset guna memastikan semua persyaratan dipenuhi. 

Pihak BI juga akan memeriksa lokasi usaha dan memberikan penyuluhan kepada anggota direksi dan pemegang saham terkait ketentuan yang berlaku.

5. Validitas Izin

Izin kegiatan usaha penukaran valuta asing hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, pihak money changer harus mengajukan kembali izin perpanjangan. Pengajuan ini wajib dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

6. Evaluasi dan Pengawasan

Bank Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan, berdasarkan hasil pengawasan selama masa berlaku izin. Evaluasi ini akan memengaruhi keputusan ketika pihak badan usaha money changer mengajukan perpanjangan. Jika tidak memenuhi syarat, BI berhak membatasi atau mencabut izin.

7. Larangan dan Kewajiban 

Setelah mendapatkan izin, badan usaha dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain. Mereka juga wajib memulai kegiatan usaha dalam waktu 30 hari setelah izin diberikan dan melaporkan aktivitas tersebut kepada Bank Indonesia dalam waktu 10 hari kerja setelah memulai.

8. Kebijakan Pembatasan

Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan pembatasan perizinan untuk menjaga efisiensi, kepentingan publik, dan persaingan usaha yang sehat. Ini bisa berarti menolak permohonan izin atau membatasi kegiatan usaha di wilayah tertentu.

Melihat dampak dan risikonya, konsumen tentu akan lebih memilih memanfaatkan jasa money changer yang tepercaya. Oleh karena itu, pemilik bisnis money changer yang belum memiliki izin dapat berkonsultasi dengan pihak konsultan, salah satunya Manterra, terkait cara pengajuan izin dan jasa perizinannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top