Penyedia Jasa Pembayaran: Klasifikasi, Perizinan, dan Contoh Layanannya

Klasifikasi Penyedia Jasa Pembayaran

Seiring perkembangan teknologi digital, transaksi keuangan kian fleksibel. Pembayaran atas pembelian suatu barang atau jasa tidak harus menggunakan uang tunai.

Anda dapat memanfaatkan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) saat hendak melakukan transaksi. Dengan memanfaatkan payment service provider, Anda tidak perlu repot harus mengambil dan menyimpan uang terlebih dahulu.

PJP berperan penting dalam sistem keuangan dengan menyediakan berbagai layanan yang membantu masyarakat dan bisnis dalam transaksi keuangan. Anda pun tak perlu khawatir terkait keamanannya, sebab Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa layanan ini aman dan dapat diandalkan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Penyedia Jasa Pembayaran? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Penyedia Jasa Pembayaran?

Penyedia Jasa Pembayaran adalah lembaga atau entitas yang menyediakan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat, termasuk jasa perbankan, asuransi, investasi, dan pembayaran. 

PJP berfungsi untuk memfasilitasi transaksi keuangan, memberikan informasi, serta menawarkan produk dan layanan yang berhubungan dengan keuangan.

Sebagai misal, ketika hendak membeli kendaraan, Anda tentu membutuhkan uang hingga jutaan untuk membayarnya. Namun, terlalu berisiko untuk menyerahkan uang tunai sebegitu banyak. Masalah itu dapat Anda selesaikan dengan memanfaatkan payment service provider.

Klasifikasi Penyedia Jasa Pembayaran

Payment service provider terdiri atas beberapa kategori. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, klasifikasi PJP didasarkan pada dampak dan aktivitasnya.

A. Klasifikasi penyedia jasa pembayaran berdasarkan dampaknya

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, payment service provider diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

1. Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS)

Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik adalah PJP yang mempunyai dampak sistemik terhadap sistem pembayaran maupun sistem keuangan ketika payment service provider tersebut mengalami gangguan atau kegagalan.

2. Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK)

Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal adalah payment service provider yang berdampak kritikal terhadap sistem pembayaran serta sistem keuangan jika PJP mengalami gangguan atau kegagalan.

3. Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU) 

Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum adalah PJP yang tidak berdampak signifikan terhadap sistem pembayaran dan keuangan secara umum, meskipun terjadi gangguan atau kegagalan.

B. Klasifikasi penyedia jasa pembayaran berdasarkan aktivitasnya

Berdasarkan layanan atau aktivitasnya, PJP dapat dibedakan menjadi empat. Ini penjelasannya.

1. Penyediaan Informasi Sumber Dana (Account Information Services/AIS)

AIS menyediakan pelayanan informasi terkait dana milik pengguna untuk membantu mereka melakukan pembayaran. Untuk menggunakan layanan ini, pengguna harus memberikan izin. Aktivitas ini bekerja sama dengan layanan lain yang mengelola akun.

2. Inisiasi Pembayaran dan Layanan Akuisisi (Payment Initiation and Acquiring Services/PIAS)

PIAS bertugas meneruskan transaksi pembayaran. Layanan ini akan mengirimkan perintah untuk memindahkan uang menggunakan berbagai metode dan teknologi. Selain itu, pihak penyedia PIAS juga akan mengirimkan informasi terkait transaksi tersebut, seperti data jumlah uang dan instrumen pembayaran yang digunakan.

Contoh nyata layanan PIAS adalah payment gateway dalam bentuk QRIS yang sering dimanfaatkan masyarakat. Sebelum menyediakan layanan PIAS atau payment gateway, Anda dapat berkonsultasi lebih dulu dengan Manterra terkait fitur dan untung-ruginya.

Penyedia jasa pembayaran dalam kategori ini juga bisa melakukan beberapa hal lain, seperti:

  • Menyimpan informasi tentang dana yang digunakan.
  • Memproses pembayaran dengan berbagai metode.
  • Mengakuisisi penyedia barang atau jasa.
  • Membayar terlebih dahulu kepada penyedia barang atau jasa.
  • Meneruskan uang kepada penyedia barang atau jasa.

3. Penatausahaan Sumber Dana (Account Issuance Services/AINS)

Layanan ini bertanggung jawab mengelola dan memberikan izin transaksi pembayaran. Dalam aktivitas ini, PJP bisa melakukan beberapa hal, termasuk:

  • Mengelola akun dana untuk pembayaran.
  • Memberikan akses ke dana, misalnya dengan memanfaatkan kartu atau alat pembayaran lainnya.
  • Berhubungan langsung dengan pengguna.
  • Menyediakan transfer uang sebagai fitur dari alat yang diterbitkan.

4. Layanan Remitansi

Layanan ini berkaitan dengan pengiriman uang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam hal ini, dana yang digunakan untuk transfer tidak harus berasal dari akun yang dikelola oleh penyedia layanan remitansi.

Perizinan Penyedia Jasa Pembayaran

Meskipun fungsinya mempermudah transaksi keuangan di masyarakat, pihak yang ingin bertindak sebagai payment service provider wajib mendapat izin dari BI terlebih dahulu. Merujuk pada Pasal 12 Peraturan BI No. 23/6/PBI 2021, izin PJP terdiri atas tiga kategori.

1. Izin PJP Kategori 1

Kategori izin satu mesti diterapkan oleh pihak yang hendak menyediakan jasa aktivitas berupa:

  • Penatausahaan Sumber Dana
  • Penyediaan informasi Sumber Dana
  • Payment initiation dan/atau acquiring services
  • Layanan remitansi

2. Izin PJP Kategori 2

Pengajuan izin PJP kategori 2 harus dilakukan jika aktivitasnya berupa:

  • Penyediaan informasi sumber dana
  • Payment initiation dan/atau acquiring services

3. Izin PJP Kategori 3

Adapun kategori izin PJP yang ketiga meliputi aktivitas:

  • Layanan remitansi
  • Layanan lainnya yang ditetapkan BI

Mengenal Payment Gateway, Contoh Layanan PJP

Setelah memahami terkait payment service provider, Anda mungkin penasaran terkait QRIS yang saat ini marak digunakan. Layanan QRIS merupakan contoh layanan PJP, yakni dalam bentuk payment gateway. Lalu, apa itu payment gateway?

Payment gateway adalah layanan keuangan yang memfasilitasi proses pembayaran secara digital. Transaksi yang terjadi adalah dari pembeli ke penjual. Biasanya, payment gateway digunakan oleh e-commerce untuk mempermudah transaksi.

Indonesia telah mengatur perihal payment gateway melalui Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Berdasarkan peraturan tersebut, gerbang pembayaran nasional dilaksanakan oleh tiga pihak, yakni lembaga standar, switching, dan services.

1. Lembaga Standar

Lembaga standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola standar dalam payment gateway, demi memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas.

2. Lembaga Switching 

Lembaga switching adalah lembaga yang bertugas memproses data transaksi secara domestik di dalam payment gateway.

3. Lembaga Services 

Lembaga services adalah lembaga yang pada dasarnya melayani dan mengamankan proses pembayaran, mulai dari keamanan transaksi, kerahasiaan data, rekonsiliasi, pengembangan sistem, manajemen risiko, menangani permasalahan transaksi, serta tugas lain yang diamanatkan oleh BI.

Dengan kompleksnya proses perizinan dalam penyedia jasa pembayaran, penting bagi suatu badan usaha untuk melakukan konsultasi dengan pihak ahli. Salah satunya adalah Manterra.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top