Peer-to-Peer (P2P) Lending syariah kian populer sebagai alternatif pembiayaan dan investasi di era digital. Bagi Anda yang menghendaki kepastian terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah, P2P Lending syariah bisa menjadi solusi.
Dengan skema P2P Lending syariah, praktik pinjaman dan investasi tidak hanya diatur oleh aturan finansial secara umum, tetapi juga disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam.
P2P Lending syariah menjadi daya tarik tersendiri lantaran mengusung konsep akad yang lebih adil dan sesuai dengan syariat. Untuk memahami lebih jauh terkait prinsip P2P Lending syariah dan contoh implementasinya, simak penjelasan berikut.
Konsep P2P Lending Syariah dan Prinsip Utamanya
Konsep Peer to Peer Lending (P2P Lending) Syariah adalah menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara langsung melalui platform online, dengan menerapkan prinsip ekonomi Islam.
Yang membedakan P2P Lending syariah dengan P2P Lending konvensional adalah penerapan prinsip-prinsip syariah Islam. P2P Lending syariah memastikan setiap transaksi bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
P2P Lending syariah beroperasi dengan memegang dua prinsip utama, yakni:
1. Mudharabah
Prinsip mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak, dengan satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lain menjalankan usaha (mudharib).
Profit dari usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan awal. Adapun jika terjadi kerugian, seluruhnya akan ditanggung oleh pemberi modal, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pihak pengelola usaha.
2. Musyarakah
Prinsip musyarakah adalah bentuk kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama menyediakan modal untuk menjalankan suatu usaha.
Profit yang diperoleh akan dibagi sesuai persentase kontribusi modal yang telah disepakati. Kerugian pun akan ditanggung bersama berdasarkan proporsi modal.
Dengan penerapan kedua prinsip ini, P2P Lending syariah menjadi alternatif menarik bagi para investor yang ingin terlibat dalam dunia financial technology (fintech) secara halal dan sesuai hukum Islam. Di sisi lain, peminjam pun bisa mengakses modal secara lebih etis dan berkeadilan.
Potensi Pertumbuhan Pasar P2P Lending Syariah di Indonesia
Pasar P2P Lending syariah di Indonesia memunyai potensi pertumbuhan cukup besar. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, minat terhadap produk keuangan syariah terus meningkat. Salah satu sektor yang paling diuntungkan dari pertumbuhan ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Akan tetapi, mereka sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses permodalan dari bank konvensional. Di sinilah platform P2P Lending syariah memberikan solusi. Berikut beberapa manfaat platform Peer to Peer Lending syariah.
1. Biaya yang lebih rendah
Dibanding bank, biaya transaksi di platform P2P Lending syariah cenderung lebih rendah. Sebab, platform ini mereduksi kebutuhan perantara tradisional.
2. Akses modal lebih cepat
Proses pengajuan pinjaman melalui platform P2P Lending syariah relatif lebih cepat karena sifat digital dari platform financial technology (fintech). Tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit, pelaku UMKM bisa memperoleh pendanaan dalam waktu lebih singkat.
3. Fleksibilitas skema pembiayaan
Lain halnya dengan pinjaman konvensional yang sering kali berstruktur kaku, P2P Lending syariah menawarkan fleksibilitas dengan skema pembiayaan yang lebih beragam. Hal ini membuat UMKM bisa memilih skema sesuai kondisi usahanya, baik melalui prinsip mudharabah maupun musyarakah.
4. Transparansi yang lebih baik
Karena P2P Lending syariah mengharuskan kedua belah pihak untuk transparan dalam setiap transaksi, UMKM merasa lebih aman dan nyaman. Tidak ada biaya tersembunyi atau ketidakpastian yang berpotensi merugikan.
Peran DSN-MUI dan OJK dalam Mengatur P2P Lending Syariah
Agar operasional P2P Lending syariah tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, kepatuhan pada regulasi amatlah penting. Dua lembaga utama yang berperan dalam pengaturan P2P Lending syariah di Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. DSN-MUI
DSN-MUI berperan dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang dipakai sebagai pedoman bagi platform fintech syariah, termasuk P2P Lending. Fatwa dari DSN-MUI akan menentukan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Setiap platform P2P Lending syariah wajib mendapatkan sertifikasi dari DSN-MUI guna memastikan implementasinya benar-benar sesuai dengan hukum syariah.
2. OJK
Di sisi lain, OJK bertanggung jawab mengawasi seluruh kegiatan industri jasa keuangan, termasuk fintech dan P2P Lending syariah. OJK juga bertugas memastikan setiap platform fintech yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan, baik yang konvensional maupun syariah. Salah satunya perihal perlindungan konsumen dan manajemen risiko.
Contoh Platform P2P Lending Syariah yang Berhasil
Di Indonesia, beberapa platform P2P Lending syariah telah sukses menarik perhatian masyarakat dan menjadi contoh sukses dalam pengembangan fintech syariah. Berikut beberapa contohnya.
1. Alami Sharia
Alami Sharia merupakan salah satu pemain dalam industri fintech syariah di Indonesia. Platform ini menargetkan pembiayaan bagi UMKM berpendekatan syariah yang ketat.
Alami Sharia menawarkan berbagai jenis produk pembiayaan, termasuk invoice financing, yang membantu UMKM memperoleh dana dengan jaminan tagihan.
2. Ethis Indonesia
Ethis Indonesia adalah platform P2P Lending syariah yang berfokus pada pembiayaan proyek properti dan infrastruktur. Platform tersebut menarik perhatian investor global yang tertarik dengan investasi syariah, sekaligus mendukung proyek-proyek besar yang berimpak positif bagi masyarakat.
Keberhasilan platform-platform ini menunjukkan bahwa Peer to Peer Lending berbasis syariah memunyai tempat yang kuat di pasar Indonesia.
Dengan regulasi yang mendukung, inovasi teknologi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan keuangan syariah, industri ini dapat terus berkembang. Perusahaan keuangan yang ingin menyediakan layanan P2P Lending syariah bisa berkonsultasi dengan Manterra terkait perizinan maupun teknisnya.