Framework Payment Service Provider pada Perusahaan Fintech dan Perizinannya

Perkembangan industri financial technology (fintech) telah menghadirkan berbagai layanan inovatif, termasuk dalam hal pembayaran digital. Salah satu elemen penting dalam industri ini adalah Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) atau payment service provider, yang  memungkinkan transaksi digital berjalan lancar. 

PJP menjadi infrastruktur utama bagi perusahaan fintech dalam menyediakan layanan keuangan, seperti payment gateway, emoney, dan ewallet, serta mendukung standar pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Namun, perusahaan fintech penyedia jasa pembayaran perlu mematuhi berbagai regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia agar operasionalnya berjalan aman dan legal..

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai payment service provider business model, legalitas izin bisnis PJP, proses perizinan, serta sanksi bagi penyedia jasa pembayaran yang tidak memiliki izin sesuai regulasi.

Bagaimana Payment Service Provider Business Model?

PJP menawarkan berbagai layanan, termasuk payment gateway, deteksi penipuan, dan dukungan pelanggan, sambil mengambil biaya untuk setiap transaksi yang ditangani. Berikut adalah uraian tentang bagaimana payment service provider business model biasanya bekerja.

A. Aliran Pendapatan

Aliran pendapatan payment service provider business model terdiri atas beberapa hal, yakni:

1. Biaya Transaksi

Aliran pendapatan utama berasal dari biaya transaksi, di mana PSP mengenakan persentase kecil (biasanya antara 1% hingga 3%) atau biaya tetap per transaksi yang diproses atas nama pedagang.

2. Biaya Langganan/Bulanan

Beberapa PSP menawarkan model berbasis langganan, di mana merchant membayar biaya bulanan untuk akses ke layanan premium seperti analisis, batas transaksi yang lebih tinggi, atau fitur keamanan tambahan.

3. Biaya Lintas Batas

Biaya tambahan untuk memproses pembayaran dalam mata uang yang berbeda atau lintas negara.

4. Layanan Nilai Tambah

PSP juga dapat mengenakan biaya untuk layanan seperti deteksi penipuan, konversi mata uang, atau menyediakan alat analisis canggih untuk pedagang.

B. Target Pelanggan

Dalam payment service provider business model, target pelanggan yang disasar meliputi:

1. Pedagang (Bisnis)

Pelanggan utama adalah bisnis dari semua ukuran, termasuk platform e-commerce, toko fisik, dan vendor seluler.

2. Konsumen (Tidak Langsung)

Meskipun bukan pelanggan langsung, konsumen mendapat manfaat dari pengalaman pembayaran yang aman dan lancar yang ditawarkan oleh PSP saat membeli barang atau jasa.

C. Penawaran Layanan

Berikut beberapa layanan yang ditawarkan dalam payment service provider business model.

1. Payment gateway

PSP menyediakan antarmuka digital yang memungkinkan pedagang untuk menerima metode pembayaran yang berbeda (kartu kredit/debit, dompet digital, transfer bank).

2. Dukungan Multi Mata Uang

Banyak PSP yang mendukung pembayaran multi-mata uang, sehingga memungkinkan bisnis global menjangkau basis pelanggan yang lebih luas.

3. Keamanan & Kepatuhan

Layanan seperti perlindungan terhadap penipuan, tokenisasi, enkripsi, dan kepatuhan terhadap standar seperti PCI DSS (Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran).

4. Layanan Penyelesaian

PSP mengelola penyelesaian dana antara konsumen, bisnis, dan bank, memastikan bahwa pedagang menerima pembayaran dengan segera.

D. Variasi Model Bisnis

Berikut beberapa variasi payment service provider business model.

1. Agregator

Beberapa PSP beroperasi sebagai agregator, di mana beberapa pedagang berbagi satu akun pedagang. Hal ini biasa terjadi pada bisnis yang lebih kecil, sehingga mereka tidak perlu membuat akun merchant sendiri.

2. White label solution

PSP dapat menawarkan layanan label putih, yang memungkinkan bisnis untuk memberi merek pada pengalaman pemrosesan pembayaran sebagai milik mereka.

3. Penyedia Paket Lengkap

Beberapa PSP, seperti Stripe dan Square, menawarkan layanan lengkap, mulai dari gateway pembayaran hingga penerbitan kartu dan alat manajemen keuangan untuk pedagang.

E. Kemitraan

Dalam menjalankan bisnisnya, baik berupa layanan emoney, ewallet, payment gateway, ataupun Kode QR Standar Indonesia (QRIS), payment service provider dapat menggaet beberapa mitra bisnis. Berikut beberapa di antaranya.

1. Bank

PSP sering kali bermitra dengan bank pengakuisisi untuk memproses pembayaran dan dengan bank penerbit (bank yang menerbitkan kartu kepada konsumen).

2. Card networks

Kolaborasi dengan Visa, MasterCard, dan jaringan kartu lainnya sangat penting untuk memproses pembayaran dengan kartu.

3. Integrasi Teknologi

PJP dapat berintegrasi dengan platform e-commerce untuk menawarkan solusi pembayaran yang lancar.

Apa Saja Kategori Izin PJP?

Untuk mendapatkan izin sebagai PJP, perusahaan fintech harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI 2021. Izin ini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan jenis layanan yang ditawarkan:

1. Izin PJP Kategori 1

Meliputi fintech yang menyediakan layanan penatausahaan sumber dana (Account Issuance Services), penyediaan informasi sumber dana (Account Information Services), inisiasi pembayaran, acquiring services, dan remitansi.

2. Izin PJP Kategori 2

Diberikan kepada fintech yang menawarkan layanan penyediaan informasi sumber dana dan inisiasi pembayaran serta acquiring services.

3. Izin PJP Kategori 3

Izin ini mencakup layanan remitansi dan layanan lain yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bagaimana Persyaratan Perizinan PJP?

Untuk mengajukan izin sebagai PJP, perusahaan fintech harus memenuhi beberapa aspek persyaratan. Jangka waktu pengajuan izin PJP pun berbeda-beda, ditentukan oleh BI berdasarkan kategori dan aktivitas yang dilakukan.

1. Aspek Kelembagaan

Calon PJP harus berbentuk bank atau lembaga keuangan non-bank dengan komposisi kepemilikan yang melibatkan pihak domestik, serta memenuhi syarat tertentu terkait kepemilikan asing.

2. Manajemen Risiko

Perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk menangani risiko hukum, operasional, serta likuiditas. Ini penting untuk memastikan layanan yang diberikan tetap aman dan sesuai regulasi.

3. Kapabilitas Sistem Informasi

Teknologi yang digunakan oleh PJP harus memenuhi standar keamanan, termasuk audit rutin untuk memastikan data pengguna dan transaksi terlindungi.

4. Dokumen Pendukung

Pengajuan izin juga harus disertai dokumen-dokumen legalitas perusahaan, seperti struktur permodalan, analisis kelayakan bisnis, dan rencana bisnis yang jelas.

Apa Sanksi yang Dibebankan kepada PJP yang Tidak Berizin

Izin penyedia jasa pembayaran berperan penting demi kelancaran bisnis. Terkait itu, pemilik usaha dapat memanfaatkan jasa perizinan, yakni Manterra. Penyedia jasa pembayaran yang beroperasi tanpa izin resmi dari Bank Indonesia dapat dikenai berbagai sanksi serius, di antaranya:

  • Penutupan Operasional oleh Bank Indonesia.
  • Denda Administratif, yang besarannya ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran.
  • Tuntutan Hukum, termasuk kemungkinan tuntutan pidana.
  • Pencabutan Akses ke sistem pembayaran yang dikelola oleh Bank Indonesia.
  • Reputasi Negatif, yang bisa menghancurkan kepercayaan pengguna dan mitra bisnis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top