Industri keuangan di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi yang semakin kompleks. Perkembangan financial technology (fintech) dan digitalisasi layanan keuangan membuat perusahaan harus mematuhi aturan atau regulatory compliance yang beragam, mulai dari kebijakan perlindungan data, anti-pencucian uang (AML), hingga transparansi keuangan yang ketat.
Seiring dengan pengawasan dari pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), regulasi keuangan di Indonesia kian berkembang. Dua pemangku kebijakan keuangan tersebut juga aktif memantau inovasi teknologi di sektor keuangan.
Di sinilah Regulatory Technology (RegTech) menjadi solusi ampuh bagi perusahaan dalam mengelola kepatuhan secara otomatis dan efisien. RegTech juga bermanfaat mengurangi risiko hukum serta meminimalkan biaya operasional.
Tantangan Hukum di Sektor Keuangan dan Fintech Indonesia
Industri fintech di Indonesia berkembang beriringan dengan kemajuan inovasi keuangan digital. Hal itu berperan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Namun, pertumbuhan inovasi keuangan digital tidak bisa lepas dari tantangan hukum yang signifikan. Peraturan seperti Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital memberikan landasan hukum yang jelas, tetapi di sisi lain meningkatkan tanggung jawab perusahaan fintech.
Dua regulasi tersebut mengharuskan fintech untuk memenuhi syarat-syarat tertentu terkait pelaporan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap kebijakan anti-pencucian uang (AML) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT).
Pengelolaan data pribadi juga menjadi perhatian besar yang tak kalah penting baru-baru ini, terutama dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Perusahaan wajib memastikan bahwa mereka tidak hanya mengumpulkan data secara sah, tetapi juga melindungi dan mengelola data itu sesuai regulasi UU PDP, yang secara umum mirip dengan regulasi GDPR di Eropa.
Dengan semakin ketatnya regulasi keuangan digital, tantangan untuk memastikan kepatuhan di berbagai aspek hukum dan teknis menjadi lebih besar. RegTech menjadi alat yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi tantangan ini melalui otomatisasi dan sistem yang lebih efisien.
Penyederhanaan Proses Audit dan Pemantauan Risiko melalui RegTech
RegTech lahir dengan tujuan menyederhanakan proses audit dan pemantauan risiko bagi perusahaan, terutama di bidang fintech dan bank digital. Solusi berbasis regulatory compliance technology memungkinkan perusahaan memantau aktivitas transaksi secara real-time dan mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih dini.
Di Indonesia, efektivitas pengawasan transaksi dan pelaporan amat dibutuhkan. Dengan begitu, perusahaan bisa meminimalisasi risiko pelanggaran regulasi AML/PPT yang diatur oleh OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan memanfaatkan machine learning dan artificial intelligence (AI), teknologi RegTech mampu secara otomatis menganalisis data transaksi guna mendeteksi anomali atau pola mencurigakan. Salah satunya adalah aktivitas yang berpotensi terkait dengan pencucian uang. Ini jelas bakal membantu perusahaan mengurangi risiko sanksi, juga menjaga integritas sistem keuangannya.
Tidak hanya itu, proses audit yang biasanya membutuhkan waktu lama dan memerlukan verifikasi manual, kini dapat diotomatisasi dengan solusi RegTech. Terlebih, laporan audit yang dihasilkan jauh lebih cepat, akurat, dan selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Sebagai misal, laporan kepatuhan terkait transaksi lintas batas bisa langsung terintegrasi dengan sistem pelaporan yang disyaratkan oleh OJK atau BI. Dengan begitu, waktu dan biaya yang dibutuhkan bisa berkurang alias lebih efektif.
Pengurangan Risiko dan Biaya Operasional dengan RegTech di Indonesia
Contoh nyata penerapan RegTech di Indonesia bisa dilihat pada perusahaan fintech besar yang beroperasi di bidang pembayaran digital. Perusahaan tersebut menerapkan platform RegTech berbasis AI untuk memenuhi persyaratan OJK ihwal pengelolaan data dan keamanan transaksi.
Sebagai bagian dari inovasi keuangan digital, platform ini mengotomatisasi pemantauan transaksi guna mendeteksi potensi pelanggaran regulasi juga penipuan. Dengan sistem tersebut, perusahaan mampu meningkatkan efektivitas waktu identifikasi transaksi mencurigakan dan meningkatkan ketepatan dalam pelaporan ke OJK.
Tak hanya itu, perusahaan juga mampu menekan biaya operasional terkait kepatuhan hingga 30 persen. Semua itu menjadi mungkin berkat otomatisasi yang dihasilkan oleh teknologi regulatory technology.
Sebelum menggunakan RegTech, perusahaan mesti mempekerjakan tim khusus yang bertugas memeriksa dan menganalisis data transaksi secara manual. Akan tetapi, kini sebagian besar tugas tersebut bisa digantikan oleh sistem otomatis yang lebih cepat dan akurat.
Inovasi Terbaru dalam RegTech: AI dan Machine Learning di Indonesia
Penggunaan AI dan machine learning merupakan wujud inovasi terbaru dalam Regulatory Compliance Technology di Indonesia, yang tujuannya tentu mengoptimalkan proses kepatuhan.
Salah satu penerapan mesin pembelajar dan kecerdasan buatan yang sedang berkembang adalah kemampuan memproses perubahan regulasi secara otomatis. Sebagai contoh, saat OJK atau BI memperbarui kebijakan tentang fintech atau perbankan digital, platform RegTech mampu secara otomatis memperbarui sistem internal perusahaan agar selaras dengan peraturan baru.
Algoritma prediktif berbasis AI juga memungkinkan sistem RegTech mengantisipasi pelanggaran di waktu mendatang berdasarkan data historis juga tren pasar. Sistem tersebut akan memberikan peringatan berupa notifikasi jika ada potensi pelanggaran. Ini memberikan perusahaan waktu untuk melakukan penyesuaian dan menghindari sanksi merugikan.
Inovasi lain dalam RegTech di Indonesia juga mencakup integrasi teknologi blockchain untuk memperkuat keamanan dan transparansi pelaporan regulasi. Dengan itu, perusahaan dapat memastikan semua transaksi tercatat secara permanen dan tidak bisa diubah. Pada akhirnya, ini akan bermanfaat meningkatkan kepercayaan dalam proses audit dan pelaporan.
Teknologi RegTech di Indonesia terus berkembang seiring dengan semakin kompleksnya regulasi yang diterapkan oleh OJK, BI, juga pemerintah. Dalam menghadapi era digital financial innovation, RegTech tak hanya membantu perusahaan untuk tetap patuh. teknologi ini juga memungkinkan perusahaan fintech untuk beroperasi lebih efisien, mengurangi risiko hukum, serta mendorong inovasi yang lebih lanjut.
Penggunaan teknologi seperti AI, machine learning, dan blockchain, membuat masa depan kepatuhan regulasi di Indonesia kian cerah. Untuk mewujudkan ambisi masa depan keuangan yang lebih baik, perusahaan fintech dapat berkonsultasi dengan Manterra, advisor tepercaya perihal inovasi keuangan digital.