Dalam industri keuangan, khususnya financial technology (fintech), identifikasi serta pemantauan individu yang masuk dalam kategori Politically Exposed Person (PEP) menjadi tantangan terkait kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang (Anti Money Laundering atau AML).
PEP, atau Politically Exposed Person, adalah individu yang mempunyai jabatan publik dengan pengaruh signifikan. Hal ini jelas menempatkan mereka dalam risiko lebih tinggi ihwal tindakan korupsi, penyuapan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam artikel ini, kita akan mendalami serba-serbi PEP. Itu mencakup pengertian, regulasi yang berlaku di Indonesia, risiko finansial dan reputasi bagi perusahaan yang gagal mematuhinya, serta peran teknologi seperti RegTech dan solusi B2B dalam membantu perusahaan memitigasi risiko ini.
Apa Itu PEP?
Politically Exposed Person (PEP) adalah individu yang memunyai kekuasaan alias jabatan publik berpengaruh, baik di tingkat nasional maupun internasional. PEP mencakup pejabat pemerintahan, anggota parlemen, kepala negara, anggota keluarga, orang yang dekat dengan pejabat, hingga individu yang terlibat dalam transaksi bisnis dengan pemerintah.
Dengan akses lebih besar terhadap kekuasaan dan sumber dayanya, PEP dianggap berisiko tinggi terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pencucian uang, korupsi, serta penyuapan.
Sesuai standar internasional, salah satunya yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), perusahaan keuangan dan institusi lainnya wajib menerapkan langkah-langkah Know Your Customer (KYC) untuk memantau kegiatan finansial PEP. Hal ini bertujuan memastikan bahwa institusi tidak dipakai sebagai sarana pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
Apa Peraturan Tentang PEP di Indonesia?
Di Indonesia, regulasi tentang PEP diatur dalam beberapa peraturan yang berkaitan dengan upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satu regulasi penting yang mengatur tentang Politically Exposed Person ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 12/POJK.01/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa keuangan.
POJK No. 12/POJK.01/2017 mewajibkan perusahaan keuangan, termasuk fintech, untuk mengidentifikasi dan memverifikasi individu yang dikategorikan sebagai PEP dalam proses Electronic Know Your Customer (E-KYC). Ini termasuk kewajiban memantau transaksi PEP secara konsisten dan melakukan penilaian risiko.
Regulasi keluaran OJK itu juga mengatur kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan PEP kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini merupakan salah satu upaya menegakkan aturan Anti-Money Laundering (AML) dan Countering the Financing of Terrorism (CFT).
Apa Risiko yang Mesti Ditanggung Jika Gagal Mematuhi Regulasi PEP?
Kegagalan mematuhi regulasi tentang Politically Exposed Person dapat mengakibatkan berbagai risiko serius bagi perusahaan, terutama yang bergerak di sektor keuangan dan fintech.
1. Risiko finansial yang sangat signifikan
Jika gagal mengidentifikasi PEP atau tidak memantau transaksi yang mencurigakan, perusahaan financial dapat dikenai denda dengan jumlah cukup besar oleh otoritas regulasi. Di Indonesia, PPATK dan OJK berwenang menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, dalam hal ini misalnya membiarkan PEP bertindak dengan kuasanya.
2. Risiko reputasi yang bisa sangat merugikan
Terlibat dalam skandal pencucian uang yang melibatkan PEP, termasuk membiarkannya, dapat merusak citra perusahaan di mata publik dan mitra bisnis.
Kehilangan kepercayaan pelanggan dan mitra sudah tentu bakal mengganggu operasional perusahaan, bahkan menyebabkan kerugian jangka panjang. Oleh sebab itu, mematuhi aturan terkait PEP bukan hanya tentang menghindari denda, melainkan juga melindungi integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Bagaimana RegTech Membantu Perusahaan Fintech Memantau PEP?
Memantau orang berpengaruh yang menduduki jabatan publik memang sulit. Namun, hal ini bukan berarti tidak ada solusinya. Dalam era digital, teknologi Regulatory Technology (RegTech) hadir sebagai solusi efektif dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan terkait PEP.
RegTech menggabungkan teknologi mutakhir, seperti kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin (machine learning), untuk memfasilitasi proses pemantauan yang otomatis serta berlangsung real-time.
Sebagai contoh, dalam proses E-KYC, RegTech mampu secara otomatis memverifikasi identitas individu kemudian mencocokkannya dengan daftar PEP yang terus diperbarui dari berbagai sumber global.
Dengan teknologi ini, perusahaan bisa lebih cepat mengidentifikasi individu yang berisiko tinggi, melakukan pemantauan transaksi mencurigakan, serta memberikan peringatan dini sebelum risiko terjadi.
Penggunaan RegTech juga membantu mengurangi biaya operasional yang berkaitan dengan pemenuhan regulasi, sekaligus meningkatkan akurasi dan efisiensi deteksi transaksi mencurigakan.
Bagaimana B2B Dapat Mengurangi Risiko Melalui Deteksi PEP Otomatis?
Deteksi otomatis terhadap Politically Exposed Person menjadi bagian penting dalam mengelola risiko, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di sektor Business-to-Business (B2B),
Banyak perusahaan B2B yang beroperasi dengan volume transaksi besar atau bekerja sama dengan lembaga pemerintah. Hal itu tentu saja meningkatkan potensi terpapar oleh PEP. Dengan mengintegrasikan solusi otomatis deteksi PEP, perusahaan B2B bisa mengurangi risiko finansial dan reputasi.
Deteksi otomatis yang dilakukan melalui RegTech memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap individu yang masuk dalam kategori PEP, serta memberikan laporan komprehensif guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan AML dan CFT. Ini sangat penting untuk menjaga hubungan bisnis dengan mitra yang berperan penting dalam pemerintahan.
Dengan mengadopsi teknologi ini, perusahaan bisa lebih proaktif mengelola risiko dan meningkatkan kepercayaan dari pihak ketiga yang berbisnis dengannya. Deteksi otomatis PEP membantu perusahaan B2B menjaga integritas dan transparansi dalam setiap transaksi yang mereka lakukan.
Penggunaan RegTech demi menanggulangi risiko kecolongan individu PEP sangatlah penting. Untuk mengimplementasikannya, juga mendalami lebih jauh terkait PEP, perusahaan bisa berkonsultasi dengan Manterra yang telah berpengalaman terkait ini.